13.11.13

Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Rumah Tangga
KIM “KENTONGAN”

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1

1)    Calon anggota baru dapat menjadi anggota penuh apabila bersangkutan adalah wira usahawan yang berasal dari anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) diwilayah kerja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), dan memenuhi syarat serta mentaati kewajiban-kewajiban.
2)    Kewajiban-kewajiban yang dimaksud pada butir (1) aktif dalam Kegiatan Informasi Masyarakat Mematuhi AD dan ART yang telah disepakati, mematuhi dan menerima AD/ART.
3)    Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) wajib aktif mengikuti kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) baik kegiatan pertemuan maupun kegiatan non pertemuan.
4)    Penerimaan anggota baru dilaksanakan dengan mengisi formulir pendaftaran yang diisi pengurus dan dinilai persyaratannya. Diterima tidaknya menjadi anggota baru tergantung hasil penilaian pengurus.
5)    Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dapat diberhentikan sebagai anggota apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban pada butir (2) dan (3) minimal 1 (satu) tahun.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2

1)    Setiap anggota mempunyai hak suara dan berhak untuk bicara dan menyampaikan usul di dalam maupun diluar Rapat Anggota.
2)    Setiap anggota mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai sebagai pengurus.
3)    Setiap anggota mempunyai hak dan menelaah pembukuan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) setiap atau saat Rapat Anggota.

Pasal 3

1)    Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
2)    Setiap anggota wajib memenuhi ketentuan yang ada didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan rapat, serta peraturan lainnya.

BAB III
WEWENANG DAN TUGAS PENGURUS
Pasal 4

Pengurus berwenang menetapkan Pola Kebijakan Umum Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), meliputi:
1)    Kebijakan mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota.
2)    Kebijakan mengenai kegiatan program pendidikan dan promosi.
3)    Kebijakan-kedijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh Rapat Anggota untuk disusun dan digariskan oleh pengurus.

Pengurus berwenang menetapkan Pola Kebijakan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), meliputi:

Program Pendidikan antara lain:
1)    Pendidikan bagi calon-calon anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
2)    Pendidikan bagi anggota-anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
3)    Pendidikan bagi calon pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
4)    Pendidikan bagi pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

Program Promosi antara lain:
1)    Promosi kepada individu yang dianggap potensial yang ada di wilayah kerja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
2)    Sistem bonus dan hadiah
3)    Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan di wilayah kerja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

BAB IV
JABATAN DAN URAIAN TUGAS PENGURUS
Pasal 5

Jabatan dalam kepengurusan dan uraian tugasnya adalah sebagai berikut:

KETUA menjalankan tugas-tugas:
1)    Memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.
2)    Menandatangani surat-menyurat dan surat-surat berharga.
3)    Mewakili kepentingan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) ke dalam dan ke luar.
4)    Memimpin pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen.

WAKIL KETUA
1)    Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir.
2)    Membimbing dan mengawasi anggota pengurus sesuai dengan tugas masing-masing.
3)    Mengkoordinir dan melaksanakan usaha ekonomi organisasi.

SEKRETARIS
1)    Melaksanakan administrasi kesekretariatan.
2)    Melaksanakan inventarisasi anggota pengurus dan anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
3)    Melaksanakan inventarisasi kekayaan organisasi.
4)    Menyusun atau membaca notulen Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.
5)    Menyusun laporan pertanggungjawaban kesekretariatan.



BENDAHARA
1)    Menerima uang iuran dari bendahara anggota kelompok.
2)    Mencatat penerimaan uang dan pengeluaran.
3)    Membuat administrasi keuangan (perubahan) yang dilaporkan pada Rapat Anggota.

AKSES INFORMASI
1)    Memberikan informasi kepada seluruh masyarakat tentang program Kelompok Informasi Masyarakat.
2)    Memberdayakan para pemuda dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
3)    Memberdayakan Para ibu-ibu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
4)    Memberikan penyuluhan serta informasi tentang kegiatan kemasyarakatan.
5)    Mengembangkan kegiatan ekonomi yang tergabung dalam Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
6)    Mengembangkan Potensi ekonomi yang berada di kawasan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
7)    Mengembangkan wawasan anggota Kelompok Informasi Kawasan (KIM) dalam bidang pengembangan pendidikan, kesenian dan olah raga, kesehatan serta keagamaan.
8)    Memberikan Informasi-informasi  tentang kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
9)    Mengakses atau mencari informasi untuk mengembangkan kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

BAB V
PERTEMUAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
Pasal 6

1)    Pertemuan pengurus bersama perwakilan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)  dilaksanakan secara rutin 3 (tiga) kali setahun sesuai dengan kesepakatan bersama.
2)    Pertemuan Pengurus bersama seluruh anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun
3)    Dalam setiap pertemuan diisi dengan materi-materi yang dapat meningkatkan kemampuan manajemen pengurus dan anggota.
4)    Setiap anggota wajib mengikuti pertemuan yang telah disepakati bersama.

BAB VI
PERWAKILAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
Pasal 7

1)    Perwakilan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah seseorang yang telah dipercayakan oleh masing-masing kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang bergabung sebagai wakilnya dalam rangka menyampaikan aspirasi kelompok dan pengambilan keputusan.
2)    Perwakilan kelompok informasi masyarakat (KIM) berasal dari perwakilan pengurus atau anggota kelompok informasi masyarakat yang tidak merangkap sebagai pengurus kelompok informasi masyarakat (KIM).



BAB VII
SANKSI
Pasal 8

1)    Seluruh anggota dan pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) wajib mentaati peraturan yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2)    Anggota dan Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang dengan sengaja melanggar atau tidak taat ada peraturan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga akan dikenakan sanksi.
3)    Bentuk sanksi yang dikenakan kepada anggota yang melanggar aturan ditetapkan dalam musyawarah anggota.
4)    Anggaran Rumah Tangga ini diterima dan disahkan oleh Rapat Anggota yang diadakan pada tanggal 13 Nopember 2013 di Kel Klampok Kecamatan Sananwetan  Kota Blitar.



Ketua

  

ROMA HUDI FITRIANTO

Sekretaris



GUNAWAN


/span>

Anggaran Dasar

Anggaran Dasar
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA

Pasal 1

1)    Perkumpulan ini bernama Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “KENTONGAN”
2)    Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) berkedudukan di Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
3)    Wilayah kerja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) meliputi Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar

BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “KENTONGAN” berazas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan:
  1. Sebagai wahana informasi masyarakat pekelurahanan.
  2. Berperan sebagai unit pelayanan informasi dan sosial yang menggerakkan dan menghimpun imbal balik informasi dari para anggota dan sumber lain guna menciptakan wawasan bersama, untuk tujuan  kesejahteraan anggota masyarakat.
  3. Mendorong dan menumbuhkan usaha-usaha produktif anggota dalam rangka peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.
  4. Mengembangkan jiwa dan semangat yang tulus untuk bekerja sama saling tolong menolong dalam upaya memperbaiki taraf  hidup para anggota dan keluarganya.
  5. Ikut serta berperan aktif  dalam memberikan  sumber informasi dari program-program pemerintah kepada masyarakat.

BAB III
LINGKUP KEGIATAN

Pasal 3

Kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “KENTONGAN” sebagai berikut:
  1. Mengusahakan pemupukan modal yang berasal dari tabungan para anggota dan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Memberikan pelayanan informasi dan ekonomi kepada para anggota untuk tujuan-tujuan produktif dan kesejahteraan, dengan pelayanan yang mudah, cepat dan tepat.
  3. Mengusahakan program pendidikan secara teratur dan terus menerus bagi para anggota, untuk meningkatkan pengetahuan/ketrampilan anggota dalam pengelolaan usaha dan kesejahteraan para anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) khususnya serta masyarakat luas pada umumnya.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 4

1)    Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah seluruh anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan tergabung dalam Kelompok Wira Usaha Muda yang bertempat tinggal di kelurahan , serta tidak sedang terlibat dalam kegiatan yang dilarang oleh undang-undang.
2)    Setiap anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) wajib:
3)    Mematuhi AD dan ART yang telah disepakati.
4)    Mematuhi dan menerima AD/ART.
5)    Berperan aktif dalam kegiatan KIM.
6)    Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dapat menerima anggota baru dari suatu Kelompok Wira Usaha dengan syarat-syarat khusus yang diatur kebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Pola Kebijakan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
7)    Setiap anggota pengurus diwajibkan menanggung segala kerugian yang diderita oleh Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang diakibatkan oleh kelalaiannya dalam melakukan tugas.
8)    Tata cara penerimaan dan pemberhentian anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Pola Kebijakan Pengurus.

BAB V
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 5

Kepengurusan KIM “KENTONGAN” terdiri dari:
  1. Pelindung.
  2. Pendamping/Pembina.
  3. Pengurus.
  4. Akses informasi.
  5. Anggota/Masyarakat.
BAB VI
Rapat Anggota
Pasal 6

1)    Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
2)    Rapat Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dilaksanakan untuk menetapkan:
3)    Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan AD/ART
4)    Pemilih, pengangkatan dan pemberhentian pengurus.
5)    Rencana kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) serta pengesahan laporan keuangan.
6)    Rapat Anggota dihadiri oleh seluruh anggota dan dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam dalam setahun.

Pasal 7

1)    Rapat Anggota dinyatakan sah bila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.
2)    Apabila ketentuan rapat pada ayat (1) diatas tidak tercapai maka Rapat Anggota ditunda paling lama 7 (tujuh) hari untuk rapat kedua.

Pasal 8

1)    Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2)    Dalam hal tidak tercapainya mufakat maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
3)    Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang hadir pada Rapat Anggota tersebut.

BAB VII
PENGURUS
Pasal 9

1)    Untuk mengelola Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), serta mengatur dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan kepada anggota, maka dibentuk pengurus.
2)    Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dipilih dan oleh anggota, melalui Rapat Anggota.
3)    Yang dapat dipilih menjadi pengurus anggota mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
4)    Memiliki sifat jujur, mempunyai nama baik dilingkungan masyarakat.
5)    Mempunyai waktu, kemauan dan kemampuan untuk mengelola Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).



Pasal 10

1)    Masa jabatan pengurus adalah 2 (dua) tahun, seseorang dapat dipilih menjadi anggota pengurus.
2)    Bilamana seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka Rapat Anggota memilih dan mengangkat penggantinya.
3)    Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, terdiri ketua, sekretaris, bendahara dan anggota.
4)    3 (tiga) orang yang terpilih sebagai pengurus bermusyawarah untuk menentukan sendiri kedudukan dan pembagian tugas diantara mereka.
5)    Sebelum memangku jabatannya, pengurus yang terpilih mengucapkan sumpah atau janji di depan Rapat Anggota.

Pasal 11

Pengurus berkewajiban dan bertugas untuk:
1)    Mengelola organisasi dan usaha Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dengan sebaik-baiknya.
2)    Melakukan upaya dan kegiatan pelayanan bagi kemajuan para anggota.
3)    Mewakili  Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) untuk kegiatan ke luar.
4)    Pengurus wajib mempertanggungjawabkan kegiatan kepada Rapat Anggota.
5)    Setiap anggota pengurus diwajibkan menanggung segala kerugian yang diderita Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang diakibatkan oleh kelalaiannya dalam menjalankan tugas.

Pasal 12

1)    Pengurus tidak menerima gaji, kecuali ada usulan dalam Rapat Anggota.
2)    Kegiatan pengurus dibiayai dengan kemampuan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

BAB VIII
MODAL KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
Pasal 13

Modal Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “KENTONGAN” terdiri dari:
1)    Modal sendiri.
2)    Swadaya.
3)    Modal sendiri/swadaya  berasal dari bantuan/sumbangan hibah dan lain-lain yang tidak mengikat.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14

1)    Perubahan terhadap Anggaran Dasar dapat dibicarakan dalam Rapat Anggota atau usul Pengurus atau sekurang-kurangnya 6 (enam) orang anggota   Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang mempunyai hak suara.
2)    Perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukukan apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki hak suara dalam Rapat Anggota.
3)    Bilamana terjadi perubahan terhadap Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengurus segera membuat berita acara atau catatan perubahan Anggaran Dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadinya perubahan.



BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15

Apabila ada keputusan-keputusan yang disepakati oleh Rapat Anggota dan belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, maka keputusan-keputusan tersebut dapat dimasukkan sebagai pasal-pasal atau ayat baru pada BAB X aturan tambahan ini, yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

BAB XI
PENUTUP
Pasal 16

1)    Ketentuan-ketentuan yang ada Anggaran Dasar mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Rapat Anggota, sebagaimana dibuktikan oleh Dokumen berita Acara Keputusan Rapat Anggota. Daftar hadir peserta rapat terlampir.
2)    Hal-hal mengenai tata laksana Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3)    Ditetapkan di Blitar pada tanggal 13 Nopember 2013 Atas nama seluruh anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “KENTONGAN”


Ketua



ROMA HUDI FITRIANTO

Sekretaris



GUNAWAN






/span>